Industri pelayaran niaga dalam negeri semakin berkembang setelah diterapkannya asa cabotage. Sedang Departemen Perikanan dan Kelautan akan menenggelamkan atau membakar kapal-kapal asing ilegal yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Ada dua kabar baik yang patut disimak bagi para pecinta laut. Pertama, Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang baru saja disetujui DPR melandasi aparat penegak hukum di laut untuk menenggelamkan dan membakar kapal ikan asing yang masuk ke wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sevara ilegal. Kedua, makin berkembangnya industri pelayaran niaga dalam negeri.
Perintah penenggelaman dan pembakaran kapal-kapal asing ilegal itu diatur dalam Pasal Pasal 69 Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 yang menyebutkan, penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran maupun penenggelaman kapal perikanan ilegal yang berbendera asing, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Aji Sularso menjelaskan, penyidik dapat mengaramkan kapal asing ilegal jika didasarkan pada alasan yang rasional dan bukti cukup.
Namun demikian, menurut Aji, penenggelaman maupun pembakaran kapal asing ilegal itu tidak dilakukan sembarang. Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan antara lain, kondisi fisik kapal sudah tidak memadai dan secara ekonomis tidak efektif ditarik ke pelabuhan terdekat. Kondisi teknis kapal berpotensi merusak lingkungan jika ditambatkan di pelabuhan.
Sedang kapal ikan asing ilegal yang kondisinya masih baik akan dipertimbangkan untuk dirampas dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara dan nelayan. “Untuk itu, diperlukan proses peradilan perikanan yang cepat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta akhir September lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menyambut gembira terbitnya perubahan undang-undang tersebut dan akan menindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP), yang disusun lintas departemen dan dijadwalkan selesai sebelum akhir 2009. ”Ketentuan penenggelaman kapal asing ilegal asing dapat dilaksanakan setelah diterbitkan PP yang memberikan penjelasan lebih rinci,” ujar Freddy.
Freddy menambahkan, maraknya praktik penangkapan ikan ilegal hingga saat ini membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan merugikan perekonomian nasional. Data DKP menyebutkan, perairan yang rawan pencurian ikan, antara lain, Laut Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan serta perairan Sulawesi Utara yang berbatasan dengan Samudra Pasifik dan Laut Arafura. Kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia ditaksir mencapai 1.000 kapal per hari.
Kabar baik lainnya, datang dari Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau Indonesia National Shipowners' Association (INSA) yang menyatakan, Industri pelayaran niaga dalam negeri makin berkembang. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya kapal pelayaran niaga yang menggunakan bendera Indonesia.
Menurut catatan mereka, catatan jumlah kapal berbendera Indonesia yang melayari perairan Indonesia saat ini mencapai 8.387 unit. Bandingkan dengan jumlah kapal berbendera Indonesia di tahun 2005 yang cuma 6.041 unit. Artinya, dalam empat tahun, jumlah kapal berbendera Indonesia bertambah 38,8%. Kenaikan itu kata Ketua Umum DPP INSA Jhonson W. Sutjipto,karena adanya kebijakan wajib menggunakan kapal Indonesia atau asas cabotage.
Diakui, sejak keluarnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, jumlah kapal berbendera Indonesia rata-rata tumbuh 10% tiap tahun. Penambahan armada itu berasal dari pengalihan dari kapal berbendera asing menjadi kapal berbendera Indonesia, serta pembelian kapal baru atau bekas. “Sekarang sudah banyak pengusaha dalam negeri yang berani membeli kapal sendiri” jelas Johnson.
Peningkatan itu nampak pada makin meningkatnya Pangsa pasar perusahaan pelayaran nasional dari tahun ke tahun. Jika pada 2005 Cuma menguasai 54% pasar, maka di akhir 2008, penguasaan pasar oleh pemain lokal telah naik menjadi 79,4%.
Data Departemen Perhubungan menyebutkan, pada 2008 lalu kapal nasional mengangkut 192,8 juta ton kargo barang dalam negeri. Sementara di 2005 kapal nasional cuma mengangkut muatan 101,3 juta ton. Untuk angkutan luar negeri, pelayaran nasional mengangkut 38,2 juta ton barang. Adapun total nilai barang yang diangkut perusahaan pelayaran nasional di 2008 lalu sekitar US$ 6,3 miliar.
Direktur Lalu Lintas Kapal Leon Muhammad, beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah juga terus mendorong perusahaan memakai kapal berbendera Indonesia. "Kami mendorong penerapan asas cabotage dengan sosialisasi," katanya. Hasilnya tak sia-sia. Perbankan kini mulai melirik industri pelayaran. Di 2008, industri pelayaran mendapat alokasi kredit Rp 18,4 triliun.* |