-- PROSEDUR KUNJUNGAN KAPAL PESIAR DI INDONESIA -- -- UU PELAYARAN (Bagian I) -- -- UU PELAYARAN (Bagian II) -- -- UU PELAYARAN (Bagian III) -- -- UU PELAYARAN (Bagian IV) --
 
 
HOME PERJALANAN MARINA SOSOK TIPS
 
 



PROSEDUR KUNJUNGAN KAPAL PESIAR DI INDONESIA
Oleh : (*)
 
BAB
I
PENDAHULUAN

A. DASAR PEMIKIRAN
ndonesia merupakan wilayah yang terdiri dari dua pertiga luas wilayahnya berupa lautan dan hanya sepertiga wilayahnya berupa daratan. Kondisi seperti itu secara alamiah menghadirkan ekosistem dan kemajemukan sosial budaya masyarakat yang bersuku-suku dan berkelompok. Disamping aspek keragaman alam yang terdiri dari dua
kelompok besar yaitu gugusan pulau-pulau yang berasosiasi dengan benua Australia yang keragaman hayati, terdapat pula aspek kemajemukan masyarakat yang dapat dilihat dari jumlah ratusan suku, bahasa serta beragam budaya dan adat-istiadat.

I
Sebagai negara kepulauan. Indonesia mempunyai potensi yang amat besar untuk mengembangkan usaha kepariwisataan yang berbasis bahari. Keragaman hayati dan kebhinekaan social budaya, yang memiliki keunikan dan mempunyai ciri khas merupakan daya tarik tersendiri bagi wisatawan, baik nusantara maupun mancanegara. Salah satu potensi wisata untuk membangun kepariwisataan Indonesia, khususnya wisata bahari adalah dengan mengembangkan produk wisata kapal pesiar
(cruise).

Prosedur Kunjungan Kapal Pesiar di Indonesia Indonesia selain memiliki lingkungan bahari yang sungguh luar biasa untuk kegiatan kapal pesiar (cruise) yang menawarkan berbagai variasi susunan pulau-pulau dengan terumbu karang, batu karang, kehidupan ikan-ikannya yang indah, pelabuhan alami maupun buatan, pantai-pantai dan daerah penyelaman bawah laut dan taman laut yang indah, dan muka laut kepulauan, juga kehidupan social budaya masyarakat setempat yang sangat baik bagi segala jenis kegiatan cruise. Disamping potensi kebaharian yang dimiliki, wilayah Indonesia juga memiliki banyak potensi budaya dan alam yang ada di daratan yang dapat dikemas sebagai bagian dari kegiatan wisata kapal pesiar.

Hal ini didukung pula oleh laporan terakhir dari World Tourism Organization (WTO) tentang industri kapal pesiar di dunia,yang menyebutkan bahwa jumlah wisatawan kapal pesiar telah tumbuh hampir dua kali dari jumlah wisatawan internasional dalam dekade dua tahun terakhir. Sejak tahun 1990, jumlah penumpang kapal pesiar terus meningkat sangat tajam hampir 7,7 % atau mencapai angka 8,7 juta di tahun 1999. Meskipun angka tersebut hanya 1,3% dari jumlah total wisatawan internasional, namun perlu dicermati dan disikapi dengan positif oleh Negara/wilayah yang mempunyai kekayaan alam kelautan karena total pendapatan yang diperoleh dan peluang yang sangat besar bagi industri kapal pesiar. Pada periode abad 1990 – 1998 Indonesia sebenarnya sudah memulai mengembangkan wisata kapal pesiar dan banyak kapal pesiar yang memanfaatkan lautan Indonesia untuk kegiatan wisata kapal pesiar menuju lokasi Bali perairan Jawa Tengah sampai wilayah-wilayah baru seperti Kep. Takabonerate di Sulsel. Beberapa operator cruise.

Prosedur Kunjungan Kapal Pesiar di Indonesia internasional menyatakan bahwa beberapa lokasi di Indonesia memiliki lingkungan perairan bermutu tinggi dan tekah dinyatakan cocok sebagai tempat pengembangan pariwisata cruise. Seperti di wilayah kepulauan Bintai – Riau, Gunung Krakatau, Kep. Derawan – Sangalaki, Bunaken, Taka Bone Rate, disekitar Bali dan NTB, laut Banda, Kep. Aru, Pulau Kasa sampai perairan Papua. Namun kegiatan wisata kapal pesiar ini mengalami penurunan secara signifikan akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan dan suhu politik yang kurang kondusif yang melanda Indonesia. Jika pada tahun 1998tercatat jumlah wisatawan kapal pesiar ke Indonesia sebanyak 20.164,maka pada tahun 1999 jumlah tersebut menurun menjadi 12.395 danturun lagi menjadi 8.020 pada tahun 2000. Selanjutnya di tahun 2001mulai menunjukkan peningkatan dengan total wisatawan sebanyak13.810 orang.

Selain memiliki prospek pasar yang cukup tinggi, serta merupakan salahsatu sarana pengembangan kebaharian Indonesia, kegiatan wisata kapalpesiar juga merupakan suatu strategi untuk mengembangkan danmembuka wilayah–wilayah wisata baru. Dengan kata lain pengembangan wisata kapal pesiar mempunyai kekuatan besar untuk membuka wilayah– wilayah pantai yang masih belum mempunyai sarana dan prasarana
wisata serta kelengkapan fasilitas, namun memilki potensi daya tarikwisata yang besar. Mengingat potensi wisata pariwisata bahari banyaktersebar di kawasan Timur Indonesia, maka pengembangan wisata kapalpesiar ini dapat pula mendorong percepatan pembangunan KawasanTimur Indonesia.

Prosedur Kunjungan Kapal Pesiar di Indonesia Berdasarkan gambaran diatas, mengenai perkembangan wisata kapal pesiar yang sangat pesat dan potensial, serta potensi perairan Indonesia maupuin potensi budaya, serta didukung pesona lingkungan tropik dan koleksi budaya yang eksostik, memungkinkan Indonesia menjadi salah satu destinasi kapal–kapal pesiar dunia di masa mendatang. Namun demikian masih banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pengembangan wisata kapal pesiar diantaranya adalah belum tersedianya sarana pelabuhan yang representatif sehingga akan terciptanya kondisi yang aman dan nyaman bagi wisatawan kapal pesiar.

Untuk itu diperlukan satu bentuk standard operating prosedur (SOP) yang baku dengan sistem penanganan yang dapat diterima oleh semua pihak, sehingga penanganan wisatawan cruise yang selama ini dirasakan kurang dapat ditingkatkan secara optimal.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Penanganan Kapal Wisata (Cruise) ini adalah:

1. Menyamakan persepsi antar instansi yang menangani prosedur kedatangan kapal wisata;

2. Memberikan pelayanan prima bagi wisatawan Kapal Wisata, khususnya dalam hal keamanan dan kenyamanan;

3. Menciptakan kondisi aman dan nyaman di lingkungan pelabuhan darigangguan yang dapat menciptakan image kurang baik terhadap wisatawan;

C. BATASAN PENGERTIAN
Dalam pedoman Standar Penanganan Kapal Wisata (Cruise) di Pelabuhan, yang dimaksud dengan:

1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batasan tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal-kapal bersandar, berlabuh, dengan draught sampai dengan 10 meter, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra dan antar moda transportasi;

2. Administrator Pelabuhan adalah Administrator Pelabuhan selaku koordinator kegiatan pelayanan terhadap kapal wisata dan melaksanakan fungsii pendataaan dan monitoring lalu-lintas kapal wisata, fasilitas pelabuhan dan lalu-lintas keluar/masuk kendaraaan angkutan wisatawan, fungsi kesyahbandaran dan pengamanan alur pelayanan serta bersama-sama
KPPP melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pelayanan kapal turis serta kegiatan turis di pelabuahan dan juga fungsi pengawasan/sertifikasi dokumen kapal maupun crew kapal;

3. Kantor Bea dan Cukai adalah instansi/unit kerja yang melakukan fungsi monitoring lalu lintas barang melalui pelabuhan dan fungsi kepabeanan;

4. Kantor Imigrasi adalah instansi/unit kerja yang melaksanakan fungsi monitoring lalu lintas orang asing melalui pelabuhan, termasuk pengurusan visa dan passport;

5. KPPP Pelabuhan adalah instansi/unit kerja yang melaksanakan fungsi pengamanan dan penertiban pelayanan kapal wisata dan kegiatan wisatawan bersama-sama dengan bidang Gamat;

6. Kantor kesehatan Pelabuhan adalah instansi/unit kerja yang melaksanakan fungsi pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap terselenggaranya kesehatan di pelabuhan, baik didarat maupun diatas kapal guna mencegah penularan suatu penyakit;

7. Agen kapal adalah perusahaan pelayaran yang ditunjuk untuk menangani atau mengurusi segala keperluan kapal wisata selama singgah di pelabuhan;

8. Ship Security Officer (SSO) adalah nahkoda kapal wisata atau petugas yang ditunjuk untuk bertanggung-jawab penuh terhada keamanan di dalam kapal turis;

9. Dinas pariwisata adalah instansi / unit kerja yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap para Biro Perjalaan Wisata (BPW) dan Pramuwisata (Guide);

10. Perusahaan Pelayaran adalah Perusahaan Pelayaran Nasional yang ditunjuk sebagai Agen untuk menangani atau mengurusi segala keperluan kapal wisata mancanegara selama berada di pelabuhan;

11. Divisi kepanduan adalah instansi/unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan pemanduan kapal-kapal yang akan sandar ke atau keluar dari pelabuhan;

12. Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah pihak yang bertugas menangani pelayanan paket wisata dan non paket ;

13. Koordinator Angkutan Pelabuhan adalah pihak yang ditunjuk dan bertanggung-jawab sebagai koordinator penyedia kendaraan angkutan penumpang di pelabuhan dan dapat digunakan untukkepentingan wisatawan maupun crew kapal;

14. Tim Boarding adalah tim yang bertugas memantau dan memeriksa apakah kapal wisata diperbolehkan untuk berlabuh di Pelabuhan setempat, yang terdiri dari petugas kesyahbadaran Kantor Administrasi Pelaabuhan setempat, Kantor kesehatan, Kantor Imigrasi dan Kantor Bea dan Cukai;

15. Manual Ship Security adalah prosedur pengamanan intern kapal wisata (cruise);

16. Ship Particulars adalah data mengenai kondisi fisik kapal wisata (cruise) yang akan singgah di pelabuhan yang bersangkutan;

17. Kapal wisata adalah kapal wisata yang khusus melayani wisatawan dengan menggunakan fasilitas penuh dari kapal tersebut dengan membayar sesuai paket wisata yang diinginkan oleh penumpang kapal dimaksud;

18. Wisatawan adalah wisatawan mancanegara yang ikut dalam kapal wisata dan melakukan kegiatan wisata di pelabuhan yang disinggahi;

19. Tour Leader adalah pimpinan wisatawan dan bertanggung-jawb terhadap pelayanan wisatawan selama dalam perjalanan wisata.

BAB
II
SOP


PENGELOLAAN
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

Guna menciptakan kondisi yang benar-benar sesuai yang diharapkan oleh wisatawan cruise khususnya dan instansi terkait pada umumnya, maka perlu adanya SOP yang baku dan dipedomani oleh jajaran instansi terkait yang berkepentingan dengan penanganan kedatangan kapal wisata di pelabuhan sebagai berikut :

TATA CARA PELAYANAN
A. TAHAP PERSIAPAN
1. Selambat-lambatnya H-3 dari kedatangan kapal, pihak Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang mengurus pelayanan wisatawan, diwajibkan memberitahukan tentang rencana kegiatan pelayanan wisatawan kepada Administrator pelabuhan dengan tembusan kepada PT. Pelabuhan Indonesia dan KPPT setempat dengan melampirkan data-data sebagai berikut :

a. Rencana kedatangan kapal wisata (CRUISE) ;

b. Jumlah penumpang kapal (wisatawan dan non paket serta crew kapal);

c. Jumlah kendaraan angkutan wisatawan maupun angkutanstaf BPW yang akan dioperasikan;
d. Jumlah pramuwisata atau guide dan staf BPW yang ditugaskan;

2. Selambat-lambatnya H-2 dari kedatangan kapal, Agen kapal memberitahukan rencana kedatangan kapal wisata kepada Administrator Pelabuhan dengan tembusan kepada instansi/unit kerja terkait. Dengan melampirkan Ship Particulars, Jadwal/Schedule perjalanan (Voyage) dan jumlah penumpang kapal (wisatawan dan crew kapal);

3. Khusus pelayanan untuk kapal wisata yang sudah menerapkan Internasional Ship and Port Facility Security Code (ISPS) Codes, Maka Agen Kapal wajib menyampaikan nama Ship Security Officer (SSO) kapal wisata kepada pejabat dari instansi/unit kerja terkait untuk memperlancar komunikasi antar kedua belah pihak;

4. Guna menunjang keperluan tersebut (point 3) tersebut diatas, Agen kapal dapat menginformasikan tentang Manual Ship Security kapal kepada pejabat dari instansi/unit kerja terkait;

5. Agen kapal selanjutnya menyampaikan daftar nama-nama pejabat dari instansi/unit kerja terkait yang direkomendasikan boleh naik dan masuk kapal (termasuk dari Tim Boarding) kepada SSO;

6. Administrator pelabuhan mengadakan meeting dengan pihak- pihak yang terkait selambat-lambatnya pada H-1 kedatangan kapal wisata serta komitmen kesiapan masing-masing pihak terkait;

7. Pihak-pihak terkait seperti yang dimaksud (point 6) tersebut diatas meliputi PT. Pelabuhan Indonesia, Dinas Pariwisata, Tim Boarding, KPPP setempat, Agen kapal, BPW yang bersangkutan, PAPESC dan pihak-pihak yang diserahi tugas mengatur parkir kendaraan angkutan turis;

8. Hasil meeting H-1 tersebut pada point 6, diatas ditandatangani bersama oleh pihak-pihak sebagai pedoman kerja semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan turis.

B. TAHAP PELAYANAN KAPAL PESIAR ( CRUISE )
1. Agen kapal mengajukan pelayanan adu kepada Divisi Kepanduan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum kapal masuk;

2. Atas permintaan agen kapal tersebut point 1 diatas, selanjutnya divisi Kepanduan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum kapal masuk;

3. Pandu yang bertugas harus berbeda atas kapal yang akan dipandu selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum dimulainya pelayanan pemanduan menurut permintaan pengguna jasa;

4. Setelah kapal wisata sandar di dermaga, maka seluruh petugasdari Tim Boarding yang didampingi oleh Agen Kapal naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan sesuai tugas masing-masing;

5. Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, seluruh petugas tim Boarding turun dari kapal.

C. PELAYANAN TURIS PAKET
1. Sebelum para wisatawan turun dari kapal, diselenggarakan acara seremonial penyambutan berupa tari-tarian Selamat Datang (Welcome Dance) yang dikoordinir oleh BPW;

2. BPW tersebut pada point 1 diatas, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Tour Leader Kapal untuk mengatur rencana perjalanan wisatawan;

3. Para wisatawan turun dari kapal untuk selanjutnya menuju kendaraan yang telah disediakan,dengan dipandu oleh BPW melalui Terminal Penumpang;

4. Setelah seluruh wisatawan masuk kendaraan/bus pariwisata, maka kendaraan akan diberangkatkan ke Objek-objek dan Daya Tarik Wisata,sesuai dengan jadual yang telah ditentukan dengan pengawalan dari petugas Polisi Pariwisata dan dari POLRI.

D. PELAYANAN TURIS NON PAKET DAN AWAK KAPAL (CREW
SERVICE)
1. Sebelum wisatawan turun, terlebih dahulu akan diumumkan didalam kapal mengenai tata cara pelayanan angkutan wisata di pelabuhan;

2. Petugas counter desk menyiapkan daftar hadir (presensi) bagi para pengemudi/driver yang akan melayani turis non paket dan awak kapal (crew service);

3. Para pengemudi/driver wajib mengisi daftar sesuai pola First come first service (urut waktu kedatangan) dengan mencantumkan nomor keanggotaan, jenis kendaraan disertai kondisi saat itu (dilengkapi AC atau tidak), nomor polisi kendaraan serta alamat pengemudi/driver;

4. Petugas Counter Desk menyerahkan kartu nomor urut(KNU) kepada pengemudi/driver berupa kertas empat persegi panjang yang mencantumkan Data Nama Kapal dan Nomor Urut Pelayanan, untuk ditempel dikaca depan samping kiri atas kendarannya;

5. Para pengemudi yang sedang menanti order wajib menunggu diluar terminal dan tidak diperkenankan masuk ke Terminal penumpang untuk menghindari kesemerawutan.

6. Parkir kendaraan berjajar di lapangan parkir depan Terminal atau tempat parkir yang telah disediakan oleh petugas sesuai dengan nomor urut daftar hadir.



E. PENGATURAN PEMESANAN KENDARAAN TURIS NON PAKET
DAN AWAK KAPAL (CREW SERVICE)
1. Calon Penumpang atau wisatawan yang akan menggunakan kendaraan, terlebih dahulu mendaftar di counter desk dengan memilih daerah tujuan wisata yang dikehendaki;

2. Setelah melunasi pembayaran, petugas counter desk akan menyerahkan Service Order (SO) sebagai bukti pemesanan dan pelunasan

3. SO dibuat rangkap 4 empat dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Lembar pertama telah diserahkan ptugas pengguna jasa;

2) Lembar kedua ditinbggalkan untuk counter desk;

3) Lembar kerja ketiga diberikan kepada pengemudi;

4) Lembar keempat dipegang oleh pramuwisata (guide);

4. Blangko SO berisikan data mengenai :
1) Nama pengguna jasa;

2) Asal Negara;

3) Tujuan perjalanan;

4) Nama pengemudi/driver;

5) Nomor Polisi Kendaraaan;

6) Nama Pramuwisata (Guide) serta Nomor Lisensi (kalau ada);

7) Harga/Tarif angkutan;

8) Keterangan lain yang penting.

5. Petugas penghubungan (HO) mengantarkan turis ke kendaraan yang diberi tugas untuk melayani wisatawan tersebut dan mengingatkan kepada pengemudi, kapan wisatawan harus sudah kembali ke kapal;

6. Para pengemudi/driver bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan keamanan para wisatawan dan crew kapal yang dilayaninya;

7. Setelah menyelesaikan tugasnya, pengemudi/driver dan pramuwisata atau guide wajib menyerahkan SO dan meminta pembayaran setelah dikurangi dengan prosentase tertentu (sesuai kesepakatan) kepada petugas counter desk sesuai label yang telah disepakati;

8. Mekanisme pelayaan kepada para awak kapal (crew service) diatur seperti halnya pelayanan kepada wisatawan non paket sebagaiman dimaksud pada point 1 s/d 8 diatas.

F. PENGAMANAN KEGIATAN WISATAWAN.
1. Guna menjaga keamanan dan ketertiban daerah kerja pelayanan kapal wisata dan wisatawan di dalam lingkungan pelabuhan, maka dititik strategis ditempatkan petugas keamanan pelabuhan;

2. Penempatan petugas keamanan diatur sebagai berikut;
1) Dermaga sandar kapal dan kegiatan turis dijaga oleh satpam PT. Pelindo, Gamat dan KPPP

2) Halaman terminal penumpang dijaga oleh satpam PT.
Pelindo, Gamat dan KPPP

3) Lapangan parkir kendaraan dijaga ketat oleh petugas dari Gamat,KPPP, Satpam PT. Pelindo, PAPES dan pihak yang bertanggung-jawab mengatur parkir kendaraan (ORGANDA setempat)

3. Pada saat kapal sandar di dermaga dan para wisatawan sudah mulai turun dari kapal, petugas keamanan (Gamat dan KPPP) menjaga jalan akses wisatawan paket menuju Terminal Penumpang maupun lapangan parkir kendaraan yang akan membawa mereka menuju ke objek dan daya tarik wisata (ODTW);

4. Selama kegiatan wisatawan berlangsung, petugas keamanan (Gamat, KPPP, dibantu satpam PT. Pelindo) memasang barikade non permanent di dermaga sekitar ship-side untuk mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan mendekati ship-side apalagi naik ke kapal, sehingga sterilisasi daerah ship-side tetap terjamin;

5. Petugas keamanan (Gamat dan KPPP) di pos pintu keluar lapngan parkir Terminal Penumpang melakukan pemeriksaan terhadap SO yang dipegang oleh pengemudi/driver kendaraan yang membawa wisatawan non paket dan crew kapal keluar dari pelabuhan;

6. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mencocokkan antara data SO dengan kondisi riil di lapangan;

7. Dalam hal tidak terjadi kesesuaian antara SO dengan kondosi riil dii lapangan, maka kendaraan dimaksud diminta kembali ke Prosedur Kunjungan Kapal Pesiar di Indonesi petugas counter desk di Terminal penumpang untuk dilakukan perbaikan SO sebagaimana mestinya;

8. Bagi kendaraan yang tidak membawa SO dari pihak BPW tidak diperkenankan membawa turis/crew kapal keluar dari pelabuhan dan selanjutnya turis/crew dituntunkan dari kendaraan dan diganti kendaraan yang memiliki SO;

9. Satpam PT. Pelindo dan petugas keamanan (Gamat dan KPPP) wajib menertibkan dan mengatur para pedagang asongan dan pedagang souvenir agar tetap terkonsentrasi di lapangan parkir dan tidak bergerombol di depan Terminal Penumpang, abhkan masuk ke Terminal Penumpang;

10. Apabila memungkinkan, para pedagang asongan dan atau souvenir yang memiliki counter di Terminal Penumpang dan mekanismenya diatur sesuai kesepakatan kedua belah pihak;

11. Selama menjalankan kegiatannya, mereka diharuskan turut menjaga ketertiban dan kebersihan Terminal Penumpang dan sekitarnya;

G. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASING-MASING INSTANSI TERKAIT/UNIT KERJA TERKAIT:

I. Petugas keamanan (Gamat dan KPPP dan satpam PT. Pelindo), bertugas dan bertanggungjawab sebagai berikut :
a. Menjaga ketertiban dan keamanan daerah kerja pelayanan kapal wisata dan wisatawan di pelabuhan, meliputi dermaga tempat sandar kapal. Terminal Penumpang dan lapangan parkir kendaraan pelayanan turis;

b. Mengamankan kegiatan debarkasi wisatawan;

c. Mengamankan kapal wisata selama tambat di dermaga;

d. Melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan wisatawan non paket dan crew service yang keluar pelabuhan di pos pintu keluar Terminal Penumpang;

e. Penertiban pedagang asongan di lokasi yang telah ditetapkan;

II. PT. Pelindo, bertugas dan bertanggung jawab sebagai berikut :
a Memberikan pelayanan pemanduan kapal;

b Menyiapkan atau menyediakan dermaga tempat sandar kapal;

c Menyiapkan Terminal Penumpang dan fasilitas pendukungnya untuk pelayanan turis;

d Memasang rambu-rambu, petunjuk, portal, sekat dan informasi lain yang diperlukan untuk menunjang ketertiban dan kenyamanan para turis;

e Menyediakan fasilitas pos pelayanan kesehatan (apabila diperlukan);

f Mengatur parkir kendaraan angkutan pelayanan turis dan crew kapal;

g Mengatur dan menertibkan para pedagang asongan;

h Tetap menjaga kebersihan lingkungan;

III. KANTOR IMIGRASI, bertugas dan bertanggung jawab sebagai berikut :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap visa dan atau paspor para penumpang kapal (wisatawan dan crew kapal);

2. Melakukan monitoring terhadap para turis dan crew kapal yang berada di luar kapal selama kegiatan pelayanan wisatawan berlangsung;

3. Dalam hal last port yang dikunjungi kapal wisata berada di wilayah Indonesia, wajib melakukan koordinasi aktif dengan kantor imgrasi setempat guna konfirmasi mengenai visa dan atau paspor dimaksud sehingga tidak perlu dilakukan pengurusan ulang di Pelabuhan;

4. Memberikan sanksi terhadap para wisatawan dan atau kapal yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku;

IV. KANTOR KESEHATAN PELABUHAN, bertugas dan bertanggung jawab sebagai berikut :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen ynag berkaitan dengan kondisi kesehatan para penumpang kapal dan sanitasi kapal yang disampaikan oleh Agen kapal;

2. Setelah dilakukan pemeriksaan di kapal bersama Tim Boarding dan dinyatakan aman dari penyakit menular, selanjutnya memberikan sertifikasii bebas penyakit menular kepada kapal turis;

3. Apabila diperlukan,menyediakan tenaga medis dan peralatan media untuk ditempatkan di pos kesehatan guna memberikan ,pelayanan kesehatan bagii para penumpang kapal; Apabila diminta oleh pihak kapal, wajib melaksanakan fungsisasi terhadap kapal wisata;

4. Dalam hal terjadinya penularan wabah penyakit yang dibawa oleh penumpang kapal, wajib melakukan tindakan pengkarantinaan maupun upaya preventif lannnya yang dipandang perlu terhadap kapal yang bersangkutan.

V.KANTOR BEA DAN CUKAI, bertugas dan bertanggungjawab sebagai berikut :
1. Memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan barang- barang yang dibawa oleh penumpang kapal yang disampaikan oleh agen kapal;

2. Melakukan monitoring terhadap barang-barang yang berasal dari luar kapal dan dibawa masuk keluar ke pelabuhan;

3. Melakukan monitoring terhadap barang-barang yang berasal dari luar kapal dan dibawa masuk kekapal oleh penumpang;

4. Melakukan upaya pencegahn dan penagkalan (cekal) terhadap barng-barng terlarang yang dibawa oleh penumpang kapal, sepertii narkoba/psikotropika, satwa dan barang-barng lainnya yang dilarang oleh Undang-undang;

5. Apabila terjadi pelanggaran dalam kegiatan tersebut pada point 1, 2 dan 3 tersebut diatas, maka wajib memberikan sangsi sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku.

VI. DINAS PARIWISATA, bertugas dan bertanggungjawab sebagai berikut ;
1. Melakukan koordinasi dengan menginformasikan rencana kedatangan kapal wisata (cruise) ke Pemerintah Kota/ Kabupaten, khususnya yang akan didatangi wisatawan yang dimaksud;

2. wisata (cruise) dari sejak persiapan, pelaksanaan sampai dengan selesaii kunjungan kapal cruise yang dimaksud;

3. Melakukan tugas pembinaan terhadap para Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang ditunjuk melayani wisatawan paket wisatawan non paket dan crew kapal;

4. Memberikan laporan hasil kunjungan kepada Gubernur dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata di Jakarta;

5. Melakukan pemantauan Tour Operator yang menghandle Kapal Wisata (Cruise) tersebut dalam hal persiapan dan kesiapan penanganan dari mulai persiapan, pelaksanaan sampai dengan selesai kunjungan.

VII. AGEN KAPAL, bertugas dan bertanggungjawab sebagai berikut :
1. Melaksanakan kewajiban kepengurusan dokumen-dokumen di instansi terkait (adpel, PT.Pelindo III, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan serta Kantor Bea dan Cukai);

2. Melayani kebutuhan kapal wisata dan crew kapal selama berada di pelabuhan;

3. Melakukan koordinasi terhadap para crew kapal yang akan keluar/pergi dari pelabuhan.

VIII.BIRO PERJALANAN WISATA, bertugas dan bertanggungjawab sebagaii berikut :
1. Pelayanan Turis Paket :
1) Menyediakan kendaraan angkutan wisatawan;

2) Menyediakan pramuwisata (guide) dengan identitas yangjelas;

3) Menyelenggarakan kegiatan wisatawan pada saat dibarkasi;

4) Memberikan informasi kepada para wisatawan mengenai masalah-masalah kepariwisataan.

2. Pelayanan Turis non paket dan Crew kapal :
1) Menyediakan dan mengkoordinasi para pramuwisata secara professional dan memberikan identitas yang jelas;

2) Bekerjasama dengan PAPES dalam penyediaan angkutan pelayanan turis non paket dan crew kapal;

IX. PAPES, bertugas dan bertanggungjawab sebagai berikut :
1. Bekerjasama dengan BPW menangani pelayanan wisatawan non paket dan crew kapal;

2. Menyediakan kendaraan angkutan yang kondisinya baik dan layak untuk pelayanan turis dan jumlah yang memadai sesuai kebutuhan;

3. Menyiapkan para pengemudi/driver yang qualified ditinjau dariketrampilan, penampilan tutur kata dan sikap, sehingga akan menimbulkan image positif dimata wisatawan dan crew kapal yang dilayani;

4. Mengatur parkir kendaraan yang akan digunakan untuk pelayanan wisatawan non paket dan crew kapal;

5. Membantu petugas keamanan untuk mengarahkan para pengemudi/driver untuk tetap berada di lokasi yang telah ditentukan;

6. Memberikan tanda atau petunjuk yang jelas untuk ditempel dikendaraan yaitu dibedakan kendaraan untuk wisatawan non paket dan kendaraan untuk crew service;

H. SANKSI
1. Bagi para penumpang kapal yaitu wisatawan dan atau crew kapal yang melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dikenakan sangsi oleh Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Bagi para penumpang kapal, yaitu turis dan atau crew kapal yang membawa barang-barang keluar dari dan atau masuk kapal yang dipandang terlarang dan bertentangan denggan peraturan kepabeanan akan dikenakan sangsi oleh Dinas Pariwisata sesuaii dengan ketentuan yang berlaku;

3. Bagi BPW yang akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akan dikenakan sanksi oleh Dinas Pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Bagi para pedagang asongan dan atau pedagang souvenir dari luar kota yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan dalam pelayanan turis akan dikenakan sanksi TIDAK DIPERBOLEHKAN BERJUALAN di dalam pelabuhan;

5. Bagi para pengemudi/driver kendaraan angkutan pelayanan wisatawan non paket dan crew service yang tidak mematuhi peraturan yangb telah ditetapkan akan dikenakan sanksi TIDAK DIPERBOLEHKAN BERJUALAN di area pelabuhan.

I. KETENTUAN – KETENTUAN LAIN
1. Selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum kedatangan kapal, seluruh petugas yang ditugaskan oleh masing-masing instansi/unit kerja terkait harus sudah siap ditempat tugas masing-masing kedatangan kapal;

2. Selama kegiatan pelayanan turis berlangsung, seluruh petugas dari instansi/unit kerja terkait tetap siaga dan berada pada posisi masing-masing sampai selesainya kegiatan dan kapal lepas tali untuk selanjutnya berangkat menuju pelabuhan berikutnya (next port);

3. Apabila dalam waktu yang bersamaan, datang/tiba Kapal Penumpang Nusantara maka para petugas lapangan terkait saling mengadakan koordinasi dan segala sesuatu diatur sedemikian rupa menyesuaikan kondisi di lapangan;

4. Pintu Terminal Penumpang dibuka selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum kedatangan kapal wisata.

BAB
III
PENUTUP

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Panduan ini akan diatur kemudian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan pihak-pihak terkait ;

2. Ketentuan ini berlaku sejak diberlakukan

Sumber: destinasipariwisata.budpar.go.id

 

 
INDEKS BERITA
PROSEDUR KUNJUNGAN KAPAL PESIAR DI INDONESIA
Oleh : (*)
BAB I PENDAHULUAN A. DASAR PEMIKIRAN ndonesia merupakan wilayah yang terdiri dari dua pertiga luas wilayahnya berupa lautan dan hanya sepertiga wilayahnya berupa daratan. Kondisi seperti itu secara alamiah menghadirkan ekosistem dan kemajemukan sosial budaya masyarakat yang bersuku-suku dan b
 
UU PELAYARAN (Bagian I)
Oleh : Redaksi (Sumber: www.ri.go.id)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG P E L A Y A R A N
 
UU PELAYARAN (Bagian II)
Oleh : Redaksi (Sumber: www.ri.go.id)
Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan
 
UU PELAYARAN (Bagian III)
Oleh : Redaksi (Sumber: www.ri.go.id)
Pasal 173
 
UU PELAYARAN (Bagian IV)
Oleh : Redaksi (Sumber: www.ri.go.id)
BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN
 
( Arsip Berita )

 

 
  Indonesia Boat
 
  Redaksi | Suara Komunitas  
 
Copyright (c) 2009 “Boat Indonesia JAC” All rights reserved.